TENTANG-ALOKASI-DANA-BAGI-HASIL-CUKAI-HASIL-TEMBAKAU-(DBH-CHT)-PROVINSI-BALI-DAN-KABUPATEN/KOTA-DI-BALI-TAHUN-ANGGARAN-2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, LD.2017/NO.10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota Di Bali Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- a.bahwa sesuai ketentuan Pasal 66A ayat (3) Undangbahwa sesuai ketentuan Pasal 66A ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,menyebutkan bahwa Gubernur mengelola dan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan mengatur pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Bupati/Walikota di daerah masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakau;
b.bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 Provinsi Bali memperoleh Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp.12.207.084,00 (Dua belas milyar dua ratus tujuh juta delapan puluh empat rupiah);
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota di Bali Tahun Anggaran 2017;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ALOKASI DANA
Pasal 6 Kabupaten/Kota lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c
Pasal 11 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
- 6 Halaman
|