PERKIRAAN ALOKASI TRANSFER DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS KEPADA KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perkiraan Alokasi Transfer Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam Dalam Rangka Otonomi Khusus Kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat Tahun 2017
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk estimasi pagu sementara yang dipergunakan sebagai acuan dalam penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat maka perlu dilakukan perkiraan alokasi transfer dana bagi hasil pajak daerah dan dana bagi hasil sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam dalam rangka otonomi khusus
kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka hasil penerimaan Pajak Provinsisebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagian diperuntukkan bagi Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Papua Barat;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (3) huruf b angka 4) dan angka 5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang, maka perlu menetapkan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam (Migas) secara proporsional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam (Migas) dalam rangka Otonomi Khusus Kepada Kabupaten/Kota seProvinsi Papua Barat Tahun 2017;
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.07/2014; . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013; 8. Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2016;
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Perkiraan Alokasi Transfer Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam Dalam Rangka Otonomi Khusus Kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat Tahun 2017;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
- Peraturan 10 halaman; Lampiran12 halaman.
|