TENTANG-PEDOMAN-PENYUSUNAN-DAN-PELAKSANAAN-RENCANA-BISNIS-ANGGARAN-DAN-DOKUMEN-PELAKSANAAN-ANGGARAN-PADA-UNIT-PELAKSANA -TEKNIS-PENGELOLAAN-AIR-LIMBAH
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, LD.2017/NO.5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan Rencana Bisnis Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum menyebutkan ketentuan
lebih lanjut mengenai penyusunan, pengajuan, penetapan,
perubahan rencana bisnis anggaran dan dokumen
pelaksanaan anggaran BLU diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan/Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan
kewenangannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan Rencana
Bisnis Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada
Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2015
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provnsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
- BAB I Ketentuan Umum
BAB II Rencana Bisnis Anggaran
Pasal 4 RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
Pasal 22 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- 14 Halaman
|