Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Pati Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,
tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pati
tentang Pencabutan Peraturan Bupati Pati Nomor 15
Tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 62 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Pati Nomor 15 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 103 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah dan ketentuan dalam Pasal 6
ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, perlu membentuk Unit Pelaksana
Teknis pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6
Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah laut Nomor 84 Tahun 2016.
Dengan Peraturan Bupati ini membentuk UPT pada
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yaitu UPT Pasar Hewan dan Rumah Potong Hewan; dan UPT Pusat Kesehatan Hewan yang terdiri dari: UPT Pusat Kesehatan Hewan Kecamatan Batu
Ampar; UPT Pusat Kesehatan Hewan Kecamatan
Takisung; dan UPT Pusat Kesehatan Hewan Kecamatan
Panyipatan. Dalam Perbup ini diatur susunan organisasi, tugas, fungsi dan uraian tugas; tata kerja; Eselon, pengangkatan dan pemberhentian; serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 102 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan dan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, serta guna pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 45 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
Bab IV UPTD Pemeliharaan Irigasi
Bab V UPTD laboratorium dan Bengkel
Bab VI UPTD Pengelolaan Sampah
Bab VII UPTD Pasar
Bab VIII UPTD Metrologi
Bab IX UPTD Balai Budidaya Ikan Air Tawar
Bab X UPTD Tempat Pelelangan Ikan
Bab XI UPTD Sarana dan Prasarana Perhubungan
Bab XII UPTD Benih Pertanian dan Pembibitan Ternak
Bab XIII UPTD Rumah Potong Hewan
Bab XIV UPTD Pusat Kesehatan Hewan
Bab XV UPTD Pengelola Obyek Wisata
Bab XVI UPTD Balai Latihan Kerja
Bab XVII Kelompok Jabatan Fungsional
Bab XVIII Tata Kerja
Bab XIX Kepegawaian
Bab XX Jabatan UPTD
Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 49 Tahun 2016 dicabut.
37 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 102 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah dan ketentuan dalam Pasal 6 ayat
(1) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis pada
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tanah
Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Bupati Tanah laut Nomor 72 Tahun 2016.
Dengan Peraturan Bupati ini membentuk UPT pada
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian yaitu Balai Latihan
Kerja Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, yang merupakan Balai Latihan Kerja Kelas A. Dalam Perbup ini diatur susunan organisasi, tugas, fungsi dan uraian tugas; tata kerja; Eselon, pengangkatan dan pemberhentian; serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 101 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah dan ketentuan dalam Pasal 6 ayat
(1) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis pada
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tanah
Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Bupati Tanah laut Nomor 72 Tahun 2016.
Dengan Peraturan Bupati ini membentuk UPT pada
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian yaitu Balai Latihan
Kerja Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, dengan klasifikasi Balai Latihan Kerja Kelas A. Dalam Perbup ini diatur susunan organisasi, tugas, fungsi dan uraian tugas; tata kerja; Eselon, pengangkatan dan pemberhentian; serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 100 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah dan ketentuan dalam Pasal 6
ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, perlu membentuk Unit Pelaksana
Teknis pada Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6
Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah laut Nomor 82 Tahun 2016.
Dengan Peraturan Bupati ini membentuk UPT pada
Dinas Pariwisata yaitu UPT Pengelola Obyek Wisata
Pantai Takisung. Klasifikasi UPT pada Dinas Pariwisata dimaksud yaitu UPT Pengelola Obyek
Wisata Pantai Takisung Kelas B. Dalam Perbup ini diatur mengenai susunan organisasi, tugas, fungsi dan uraian tugas; tata kerja; eselon, pengangkatan dan pemberhentian; serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 99 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah dan ketentuan dalam Pasal 6
ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, perlu membentuk Unit Pelaksana
Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6
Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah laut Nomor 67 Tahun 2016.
Dengan Peraturan Bupati ini membentuk UPT pada
Dinas Kesehatan yaitu UPT Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin; UPT Pusat Kesehatan Masyarakat; UPT Instalasi Farmasi; dan UPT Laboratorium Kesehatan. Dalam Perbup ini diatur mengenai susunan organisasi, tugas, fungsi, dan uraian tugas; tata kerja; eselon, pengangkatan dan pemberhentian; serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 98 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah dan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
membentuk Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perumahan
Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Bupati Tanah laut Nomor 69 Tahun 2016.
Dengan Peraturan Bupati ini membentuk UPT pada
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan
Lingkungan Hidup yaitu UPT Laboratorium Lingkungan.
Perbup ini memuat susunan organisasi, tugas, fungsi dan uraian tugas; tata kerja; Eslon, pengangkatan dan pemberhentian; serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 97 Tahun 2017
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI BENIH DAN BUDIDAYA IKAN - pembentukan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, BD.2017/No.97
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih dan Budidaya Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan
Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pada
Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk unit
pelaksana teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pati
tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai
Benih dan Budidaya Ikan pada Dinas Kelautan dan
Perikanan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 43 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, klasifikasi dan susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan rincian tugas, kepegawaian, tata kerja, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 97 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Dan Perkebunan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah dan ketentuan dalam Pasal 6 ayat
(1) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
membentuk Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Tanaman
Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Tanah
Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Bupati Tanah laut Nomor 83 Tahun 2016.
Dengan Peraturan Bupati ini membentuk UPT pada Dinas
Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan yaitu UPT
Balai Penyuluhan Pertanian. Perbup ini mengatur Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas; Tata Kerja; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat