Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 97 Tahun 2017

Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Dan Perkebunan Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Bupati ini membentuk UPT pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan yaitu UPT Balai Penyuluhan Pertanian. Perbup ini mengatur Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas; Tata Kerja; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; dan Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 97 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Dan Perkebunan Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
97
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2018
Sumber
BD.2017/NO.97
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 521 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan