Dengan Peraturan Bupati ini membentuk UPT pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan yaitu UPT Balai Penyuluhan Pertanian. Perbup ini mengatur Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas; Tata Kerja; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; dan Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat