Dengan Peraturan Bupati ini membentuk UPT pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yaitu UPT Pasar Hewan dan Rumah Potong Hewan; dan UPT Pusat Kesehatan Hewan yang terdiri dari: UPT Pusat Kesehatan Hewan Kecamatan Batu Ampar; UPT Pusat Kesehatan Hewan Kecamatan Takisung; dan UPT Pusat Kesehatan Hewan Kecamatan Panyipatan. Dalam Perbup ini diatur susunan organisasi, tugas, fungsi dan uraian tugas; tata kerja; Eselon, pengangkatan dan pemberhentian; serta pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat