Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 104 Tahun 2017

Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Pati Nomor 15 Tahun 2011.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 104 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
104
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
BD.2017/No.104
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 230 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan