Dengan Peraturan Bupati ini membentuk UPT pada Dinas Kesehatan yaitu UPT Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin; UPT Pusat Kesehatan Masyarakat; UPT Instalasi Farmasi; dan UPT Laboratorium Kesehatan. Dalam Perbup ini diatur mengenai susunan organisasi, tugas, fungsi, dan uraian tugas; tata kerja; eselon, pengangkatan dan pemberhentian; serta pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat