Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 102 Tahun 2017

Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan Bab III UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Bab IV UPTD Pemeliharaan Irigasi Bab V UPTD laboratorium dan Bengkel Bab VI UPTD Pengelolaan Sampah Bab VII UPTD Pasar Bab VIII UPTD Metrologi Bab IX UPTD Balai Budidaya Ikan Air Tawar Bab X UPTD Tempat Pelelangan Ikan Bab XI UPTD Sarana dan Prasarana Perhubungan Bab XII UPTD Benih Pertanian dan Pembibitan Ternak Bab XIII UPTD Rumah Potong Hewan Bab XIV UPTD Pusat Kesehatan Hewan Bab XV UPTD Pengelola Obyek Wisata Bab XVI UPTD Balai Latihan Kerja Bab XVII Kelompok Jabatan Fungsional Bab XVIII Tata Kerja Bab XIX Kepegawaian Bab XX Jabatan UPTD Bab XXI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 102 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
102
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
BD.2017/NO.102
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 206 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 49 Tahun 2016

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan