Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 04/PRT/M/2014, BN. 2014/NO.602, Jdih.pu.go.id: 39 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan Angka Kreditnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2014.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
Kepegawaian, Aparatur NegaraPerikanan dan KelautanJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen KKP No. 27 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Mencabut :
Permen KKP No. 14/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 Tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Permen KKP No. 12/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan perpajakan, telah dibentuk Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. Berkenaan dengan pembinaan profesi dan karier Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentangPetunjuk Pelaksanaan JabatanFungsional Penyuluh Pajak.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008No. 166, TLN No. 4916), UU 5 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 6, TLN No. 5494), UU 30 Tahun 2014 (LN Tahun 2014No. 292, TLN No. 5601), PP 53 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 74, TLN No. 5135), PP 11 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No. 63, TLN No. 6037) sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 68, TLN No. 6477), PP 30 Tahun 2019 (LN Tahun 2019No. 77, TLN No. 6340), Keppres 87 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres 116 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 240), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 174/PMK.01/2012 (BN Tahun 2012 No. 1099) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 165/PMK.01/2016 (BN Tahun 2016 No. 1695), Permenkeu RI 210/PMK.01/2017 (BN Tahun 2017 No. 1961) sebagaimana telah diubah dengan PMK 184/PMK.01/2020 (BN Tahun 2020 No. 1356), PMK 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Penyuluh Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penyuluhan pada Kementerian Keuangan. Penyuluh Pajak berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. Kedudukan Penyuluh Pajak ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas danfungsiunit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak terdiri atas Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Penyuluh Pajak Ahli Muda, dan Penyuluh Pajak Ahli Madya. Uraian kegiatan tugas jabatan, uraian kegiatan pengembangan profesi dan penunjang, butir kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, dan deskripsi mengenai kriteria/klasifikasi butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penyuluh Pajak diangkat oleh PPK atau PyB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, Penyesuaian/Inpassing, dan promosi. Penilaian kinerja Penyuluh Pajak meliputi SKP dan Perilaku Kerja
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
87 HLM, Lampiran halaman 40-87.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.01/2017
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.01/2015 Tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.01/2011
PMK No. 45/PMK.01/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan
PMK No. 237/PMK.01/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan
Mengubah :
PMK No. 246/PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 80/PMK.01/2013, BN 2013/ NO 598; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan perpajakan, telah dibentuk Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020 dan berkenaan dengan pembinaan profesi dan karier Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak oleh Pimpinan lnstansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 5 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.6, TLN No.5494), UU 30 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.292, TLN No.5601), PP 53 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No.74, TLN No.5135), PP 11 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No.63, TLN No.6037) sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020 (LN Tahun 2017 No.6037, TLN No.6477), PP 30 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.77, TLN No.6340), Keppres RI 87 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres RI 116 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.240), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), PMK 174/PMK.01/2012 (BN Tahun 2012 No.1099) sebagaimana telah diubah dengan PMK 165/PMK.01/2016 (BN Tahun 2016 No.1695), PMK 210/PMK.01/2017 (BN Tahun 2017 No.1961) sebagaimana telah diubah dengan PMK 184/PMK.01/2020 (BN Tahun 2020 No.1356), PMK 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Asisten Penyuluh Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penyuluhan pada Kementerian Keuangan. Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Uraian kegiatan tugas jabatan, uraian kegiatan pengembangan profesi dan penunjang, butir kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, dan deskripsi mengenai kriteria/klasifikasi butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pelaksanaan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk individu atau tim. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi. Penilaian kinerja Asisten Penyuluh Pajak meliputi SKP dan Perilaku Kerja. Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak dilakukan oleh Tim Penilai, berdasarkan pada capaian SKP sebagai capaian Angka Kredit. Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Keuangan. PNS yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jabatan terakhir apabila tersedia LKJF.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
81 HLM, Lampiran halaman 40-81.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.01/2017
PMK No. 200/PMK.01/2022 tentang Pedoman Penetapan Pejabat Pelaksana ke dalam Jabatan dan Peringkat bagi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Pawang Anjing Pelacak Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.01/2016
PMK No. 200/PMK.01/2022 tentang Pedoman Penetapan Pejabat Pelaksana ke dalam Jabatan dan Peringkat bagi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan
Mencabut :
PMK No. 247/PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana dalam Kelompok Jabatan Awak Kapal Patroli di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat