Kehutanan dan PerkebunanLingkungan HidupJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2010 tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2010 tentang Persyaratan dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 233);
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan serta penerbitan Izin Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1256);
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.65/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2016 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1094),
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 18, BN 2021/NO 1185; PERATURAN.GO.ID: 67 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup, Dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2021.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 25, BN 2020/ NO 1489; http://jdih.menlhk.co.id/: 17 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup Melalui Penyesuaian (Inpassing)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
Peraturan Menteri Agama NO. 11, BN 2024 (363) : 7 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3),Pasal 19 ayat (7), Pasal 47 ayat (6), dan Pasal 53 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir A1-Qur’an, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023; Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur:
- Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an;
- Pemberhentian dan Pengangkatan kembali dari Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an;
- Penilaian kinerja Pengembang Tafsir Al-Qur’an meliputi SKP dan Perilaku Kerja;
- Kompetensi
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
Peraturan Menteri Agama NO. 9, BN 2024 (361) : 18 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (2)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023; Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2022
Mengatur tentang :
- indikator beban kerja berupa jumlah Pengkajian Al-Qur’an, jumlah Pengembangan Penerjemahan Al-Qur’an jumlah Penafsiran Al-Qur’an; dan cakupan wilayah kerja Pengembangan Tafsir Al-Qur’an.
- keududukan, tanggung jawab, dan klasifikasi/rumpun jabatan;
- Tata cara perhitungan kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional tafsir Al-Qur'an
- Tata cara pengusulan dan penetapan kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional tafsir Al-Qur'an;
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 21, BN. 2021 No. 1144 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Penyusunan dan Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Amil Zakat Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa rencana kerja dan anggaran tahunan yang
disusun Badan Amil Zakat Nasional harus mendapatkan
pengesahan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama;
b. bahwa untuk efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas
dalam penyusunan dan pengesahan rencana kerja dan
anggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu pengaturan mengenai penyusunan dan
pengesahan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan
Amil Zakat Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Penyusunan dan
Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
Badan Amil Zakat Nasional;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5255);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5508);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
1. ketentuan umum
2. Penyusunan
3. Pengesahan
4. Perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
SERTIFIKASI HALAL BAGI PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 20, BN 2021/NO. 1043; https://jdih.kemenag.go.id/: 16 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Sertifikasi Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (8),
Pasal 80 ayat (4), dan Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Jaminan Produk Halal, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Agama tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan
Kecil;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan
Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5604);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6651);
6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
1. ketentuan umum
2. kriteria pelaku usaha mikro dan kecil
3. pendampingan proses produk halal
4. kriteria dan tata cara penetapan pelaku usaha mikro dan kecil yang tidak dikenakan biaya
5. pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2021.
Peraturan Menteri Agama NO. 16, BN 2021/NO. 925; https://jdih.kemenag.go.id/: 24 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4), Pasal
16 ayat (3), Pasal 32, Pasal 35 ayat (6), Pasal 39 ayat (5), dan
Pasal 47 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan
Fungsional Penghulu, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Agama tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Penghulu;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang
Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang
Penetapan Berlakunya Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk
di Daerah Luar Jawa dan Madura (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 694);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah diubah
dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6401);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2O20 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
9. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1252);
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang
Jabatan Fungsional Penghulu (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 597);
13. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun
2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Penghulu (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 356) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional
Penghulu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 911);
1. ketentuan umum
2. rincian kegiatan
3. kompetensi
4. Pengangkatan dalam jabatan
5. Tata cara pengusulan, penilaian dan penetapan angka kredit
6. kenaikan jabatan
7
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGAWAS JAMINAN PRODUK HALAL
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 8, BN 2021/NO. 477; https://jdih.kemenag.go.id/l: 6 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pengawas Jaminan Produk Halal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengangkatan
dan Pemberhentian Pengawas Jaminan Produk Halal;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan
Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5604);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O21
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6651);
6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
a. Ketentuan Umum
b. Pengangkatan
c. Pemberhentian
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat