Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021

Sertifikasi Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. ketentuan umum 2. kriteria pelaku usaha mikro dan kecil 3. pendampingan proses produk halal 4. kriteria dan tata cara penetapan pelaku usaha mikro dan kecil yang tidak dikenakan biaya 5. pembiayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agama
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Menteri Agama
Bentuk Singkat
Peraturan Menag
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 September 2021
Tanggal Pengundangan
14 September 2021
Tanggal Berlaku
14 September 2021
Sumber
BN 2021/NO. 1043; https://jdih.kemenag.go.id/: 16 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agama
Bidang
Halaman ini telah diakses 15795 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan