Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2024

Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang : - indikator beban kerja berupa jumlah Pengkajian Al-Qur’an, jumlah Pengembangan Penerjemahan Al-Qur’an jumlah Penafsiran Al-Qur’an; dan cakupan wilayah kerja Pengembangan Tafsir Al-Qur’an. - keududukan, tanggung jawab, dan klasifikasi/rumpun jabatan; - Tata cara perhitungan kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional tafsir Al-Qur'an - Tata cara pengusulan dan penetapan kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional tafsir Al-Qur'an;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agama
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Menteri Agama
Bentuk Singkat
Peraturan Menag
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2024
Tanggal Berlaku
04 Juli 2024
Sumber
BN 2024 (361) : 18 hlm
Subjek
JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agama
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 227 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan