PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 21, BN. 2021 No. 1144 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Penyusunan dan Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Amil Zakat Nasional
ABSTRAK: |
- a. bahwa rencana kerja dan anggaran tahunan yang
disusun Badan Amil Zakat Nasional harus mendapatkan
pengesahan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama;
b. bahwa untuk efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas
dalam penyusunan dan pengesahan rencana kerja dan
anggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu pengaturan mengenai penyusunan dan
pengesahan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan
Amil Zakat Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Penyusunan dan
Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
Badan Amil Zakat Nasional;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5255);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5508);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
- 1. ketentuan umum
2. Penyusunan
3. Pengesahan
4. Perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
- 7 halaman
|