PEMERINTAH KELURAHAN - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1994/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 115
Tahun 1991 tentang Pedoman Organisasi dan Tata kerja
Pemerintah Kelurahan, dipandang perlu peninjauan kembali
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan di
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang; bahwa Menteri Dalarn Negeri dalam suratnya tertanggal 15 Januari
1993. Nomor 061/160/Sj telah menetapkan Pola Organisasi
Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
dalam pola Minimal: bahwa berkenaan dengan hal - hal tersebut diatas, maka Peraturan Daerah tersebut diatas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 12 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan di
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang perlu ditinjau
kembali dan disesuaikan dengan maksud Keputusan Menteri
Dalam Negeri tersebut diatas yang pengaturannya dituangkan
Dalam Peraturan Daerah;
UU No 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1979; PP No 6 Tahun 1988; Permendagri No 2 Tahun 1980; Permendagri No 5 Tahun 1981; Permendagri No 6 Tahun 1983; Permendagri No 4 Tahun 1984; Permendagri No 6 Tahun 1984; Kepmendagri No 115 Tahun 1991; Inmendargi No 21 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 1994.
Peraturan Daerah Tingkat II Rembang Nomor 12 Tahun 1982 dicabut.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1993
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERUMAHAN
1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1993/NO.13 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa Dinas Perumahan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
yang ditentukan dengan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tinkat II
Surakarta Nomor 061.1/183/I/1986 adalah Dinas yang belum structural, maka
perlu ditingkatkan menjadi Dinas yang struktural; bahwa untuk meningkatkan status Dinas Perusahaan tersebut di atas, telah
mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dengan Surat tangal 19
Maret 1993 Nomor : 061/771/SJ dan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Jawa Tengah tanggal14 April 1993 Nomor : 061.1/12836; bahwa sehubungan dengan tersebut di atas maka perlu menetapkan dengan
Peraturan Daerahtentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata kerja
Dinas Perumahan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang nomor 4 tahun 1992; peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963; Keputusan Menteri Sosia Nomor 18/HUK/KEP/V/1982;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 1993.
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 061.1/183/1/1986 dicabut.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 1993
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA SEKRETARIAT WILAYAH/ DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1993/NO.6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/ Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 1992 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/ Daerah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dengan nilai skor 61 ditetapkan menjadi Pola Minimal; bahwa nilai skor yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri tersebut Penilaian yang sebenarnya nilai skor 73, maka Walkotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta dalam Suratnya tanggal 29 April 1992 Nomor 130/316/92 telah mengajukan permohonan menjadi Pola Maksimal, dan selanjutnya Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri tanggal 28 September 1992 Nomor 061/29056 tentang Peningkatan Pola Organisasi Sekretariat Wilayah Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sebagai jawaban usulan tersebut di atas; bahwa sebagai jawaban atas surat tersebut di atas Menteri Dalam Negeri telah menyetujui atas perubahan menjadi pola Maksimal dengan Suratnya tanggal 8 Oktober 1992 Nomor061/2397/SJ; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu mengganti Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1987 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dan perubahannya untuk diganti dengan Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1992 dengan Pola Maksimal;
Undang-Undang nomor 5 Tahun 1975; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam NegeriNomor 28 Tahun 1992;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sekretariat Wilayah/ Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II, Kelompok Jabatan Fungsional, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 1993.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1987 dicabut.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 1992 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan titik berat otonomi di Daerah Tingkat II, Pemerintah Provinsi Tingkat I Jawa Tengah telah menyerahkan sebagian Urusan Pemerintah dalam bidang Pendidikan dan Kebudayaan kepada Daerah Tingkat II sebagaimana ditetapkan dalam PERDA Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 10 Tahun 1990. Dalam upaya memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan Pendidikan dan Kebudayaan di Kab. Daerah Tingkat II Rembang agar Urusan yang diserahkan dapat berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu membentuk dan mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Daerah Tingkat II Rembang dengan PERDA.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1950; PP No. 65 Tahun 1951; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 363 Tahun 1977; Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 1980; Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 25 Tahun 1989; PERDA Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No 14 Tahun 1981; PERDA Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 10 Tahun 1990; Keputusan Gubernis Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 127 388/90; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 061/19/1991.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : PERDA ini dibentuk oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Daerah Tingkat II Rembang. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah unsur pelasana Pemerintah Daerah di Daerah di bidang Pendidikan dan Kebudayaan, yang dibentuk berdasarkan penyerahan Urusan lebih lanjut kepala Daerah sebagi Urusan Rumah Tangga Daerah di bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas pokok yaitu Melaksanakan Urusan Rumah Tangga Daerah di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan di Wilayah kerja yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan Peraturan Perunsang undangan yang berlaku. Melaksanakan tugas pembuatan dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1992.
22 hlm beserta Penjalasan dan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 1991
susunan organisasi dan tata kerja - dinas pendidikan dan kebudayaan
1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1992/Seri.D No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan titik berat otonomi daerah pada Daerah Tingkat II, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah menyerahkan sebagian urusan Pemerintahan dalam bidang Pendidikan dan Kebudayaan kepada Daerah Tingkat II sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1990; bahwa dalam upaya memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan Pendidikan dan Kebudayaan diserahkan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu membentuk dan mengatur Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1980; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 1989; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1990; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 11 Desember 1990 Nomor 127/388/90; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal Nomor 061/19/91 tanggal 8 Pebruari 1991;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pembentukan dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 1992.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1991
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM
1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1991/No. 11 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 363 Tahun 1977 tentang Pedoman Pembentukan,
Susunan Organisasi Dinas Daerah maka Dinas Pekerjaan
Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta yang dibentuk
dengan Surat Keputusan DPRD (S) Kota Besar Surakarta
Nomor 4 Tahun 1956 sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan
Perundang-undangan yang berlaku; Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyakut bidang
Pekerjaan Umum di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
dipandang perlu dibentuk Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya
Daerah Tingkat II Surakarta; Bahwa dengan sesuai ketentuan pasal 49 Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 jis Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 14 Tahun 1986 serta Sesuai dengan Surat Gubenur
Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 16 Juni 1987
Nomor : 061.1/14427,perlu menetapkan Pembentukan Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya
Daerah Tingkat II Surakarta dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1986; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 061.1/95/1982; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nomor Jawa
Tengah Nomor 061.1/105/1985;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 1991.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1991 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1980 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Angota DPRD. maka Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 5 Tahun 1990 sudah tida sesuai lagi. Sehubungan dengan hal tersebut perlu menetapkan dan mengatur kembali kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan APBD Tingkt II Rembang dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 11 Tahun 1990.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan ini menetapkan berbagai tunjangan dan fasilitas untuk Pimpinan dan Anggota DPRD, seperti Uang Representasi, Uang Kehormatan, Tunjangan Komisi, Uang Paket, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Pemeriksaan Kesehatan, Tunjangan Kematian, Rumah Jabatan, Sarana Mobilitas, Pakaian Dinas, Dana Penunjang, dan Tunjangan Kesejahteraan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian Tunjangan Purna Bhakti setelah masa bhakti berakhir atau mereka berhenti dengan hormat atau meninggal dunia. Peraturan ini berlaku hingga diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai tunjangan Purna Bhakti.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1991.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturen Daerah Kabupaten Daerah Tinakat II Rembang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil ketua dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang, dinyatakan tidak berlaku lagi.
15 hlm beserta Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1990
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah / Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 1991 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 5 Mei 1988 no. 061.1/11734 tanggal 16 Agustus 1988 No. 061.1/24735 dan tanggal 21 Nov 1988 No. 061.1/32372 perihal Peningkatan Sub. Bagian Pemerintahan Desa pada Bagian Pemerintahan Setwilda Tingkat II menjadi Bagian Pemerintah Desa, maka dipandang perlu meninjau kembali Susunan Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, make Peraturan Daerah Kabupaten Daereh tingkat II Rembang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi den Tatakerja Sekretariat Wilayah / Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang dengan segala rangkaian perubahannya perlu diperbarui untuk disesuaikan dengan maksud Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tersebut di atas yang Pengaturannya dituargken dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undarig - Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 1978
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Sekretariet Wilayah / Daerah ielah Suatu unsur staf yang lengsung berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan di Daerah berdasarkan asas dekonsentrasi, desentralisasi dan
tugas pembantuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 1991.
Pada saat barlakunya peraturan Daerah lni, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah / Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang dengan segala Rangkaian perubahannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
38 beserta Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1990
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN
1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1991/No. 2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Surakarta Nomor 23 Tahun 1981 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta, dipandang sudah
tidak sesuai lagi dengan keadaan, sistem dan prosedur
perpajakan sekarang ini; bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem dan prosedur
baru perpajakan, retribusi daerah dan pendapatan daerah
lainnya serta Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
(SISTEM MAPATDA) di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta sebagaimana diatur dalam Keputusan Meteri Dalam Negeri tanggal 26 Mei 1998 Nomor 973-442 Tahun
1998 telah dilaksanakan perubahan Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Tingkat II
Surakarta dengan Keputusan Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II Surakarta tanggal 26 Juni 1988 Nomor
061.1/117/I/1998; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 23 Tahun 1989 tentang Pedoman Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Tingkat II Surakarta
Ditetapkan dalam tipe A sehingga Keputusan
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta
tanggal 26 Juni 1998 Noor 061.1/117/I/1988 tentang
Susunan Organisasi Dinas Pendapatan Daerah Tingkat II
Surakarta dipandang perlu untuk ditingkatkan menjadi
Peraturan Daerah; bahwa atas pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas
sesuai dengan surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Jawa Tengah tanggal 19 Juni 1989 Nomor 061.1/24155
perihal petunjuk pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 23 Tahun 1989 tentang Pedoman Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Tingkat II
dipandang perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah
Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Pendapatan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/ Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Keputusan Meteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977; Keputusan Meteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973-442 Tahun
1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, unit pelaksanaan teknis dinas, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 1991.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 23 Tahun 1981 dicabut.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 1990 No. 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Undang - undang Nomor 5 :ahun 1974 tentang Pokok - pokok
Pemerintahan1 di Daerah maka berdasakan Peraturan Menteti Dalam Negeri Nomor 160-
1322 tanμgal 19 September 1985 telah ditetapkan Pedoman mengenai Kedudukan Keuangam
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakian Rakyat Dearah. Berkenaan dengan hal tersebut maka kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 18 Tahun 1980 sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau
kembali untuk diperbaharui.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintoh Nornor 32 Tahun 1950; Peratuan Menteri Dalam Neqeri Nomor 3 Tahun 1980 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 160 - 1322 Tahun 1985.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang mengatur berbagai tunjangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), termasuk uang paket, uang kehormatan, uang representasi, dan tunjangan lain-lain. Peraturan tersebut juga mencakup rumah jabatan, mobil atau alat pengangkut dinas, serta berbagai tunjangan seperti uang perjalanan dinas dan uang penggantian biaya berobat. Tindakan penghargaan dan tanda penghargaan diberikan pada akhir masa jabatan atau setelah meninggal dunia. Semua akibat keuangan dari peraturan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 1990.
15 hlm beserta Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat