Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang mengatur berbagai tunjangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), termasuk uang paket, uang kehormatan, uang representasi, dan tunjangan lain-lain. Peraturan tersebut juga mencakup rumah jabatan, mobil atau alat pengangkut dinas, serta berbagai tunjangan seperti uang perjalanan dinas dan uang penggantian biaya berobat. Tindakan penghargaan dan tanda penghargaan diberikan pada akhir masa jabatan atau setelah meninggal dunia. Semua akibat keuangan dari peraturan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat