Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 1991

Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : PERDA ini dibentuk oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Daerah Tingkat II Rembang. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah unsur pelasana Pemerintah Daerah di Daerah di bidang Pendidikan dan Kebudayaan, yang dibentuk berdasarkan penyerahan Urusan lebih lanjut kepala Daerah sebagi Urusan Rumah Tangga Daerah di bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas pokok yaitu Melaksanakan Urusan Rumah Tangga Daerah di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan di Wilayah kerja yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan Peraturan Perunsang undangan yang berlaku. Melaksanakan tugas pembuatan dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati Kepala Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 1991 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1991
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
02 Desember 1991
Tanggal Pengundangan
17 Februari 1992
Tanggal Berlaku
17 Februari 1992
Sumber
LD Tahun 1992 No. 3
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 11 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan