Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : PERDA ini dibentuk oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Daerah Tingkat II Rembang. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah unsur pelasana Pemerintah Daerah di Daerah di bidang Pendidikan dan Kebudayaan, yang dibentuk berdasarkan penyerahan Urusan lebih lanjut kepala Daerah sebagi Urusan Rumah Tangga Daerah di bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas pokok yaitu Melaksanakan Urusan Rumah Tangga Daerah di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan di Wilayah kerja yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan Peraturan Perunsang undangan yang berlaku. Melaksanakan tugas pembuatan dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati Kepala Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat