Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan ini menetapkan berbagai tunjangan dan fasilitas untuk Pimpinan dan Anggota DPRD, seperti Uang Representasi, Uang Kehormatan, Tunjangan Komisi, Uang Paket, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Pemeriksaan Kesehatan, Tunjangan Kematian, Rumah Jabatan, Sarana Mobilitas, Pakaian Dinas, Dana Penunjang, dan Tunjangan Kesejahteraan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian Tunjangan Purna Bhakti setelah masa bhakti berakhir atau mereka berhenti dengan hormat atau meninggal dunia. Peraturan ini berlaku hingga diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai tunjangan Purna Bhakti.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat