Badan Layanan UmumHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatanOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BD.2021/NOMOR 43 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Pembagian Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Dan Pemeriksaan Kualitas Air Kelas A Dinas Kesehatan Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa untuk membantu kelancaran proses pelayanan di Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan dan Pemeriksaan
Kualitas Air Kelas A Dinas Kesehatan Kota Dumai, perlu diatur pola pembagian remunerasi.
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK 02/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK05/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan
daerah kota Dumai Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 32 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 74 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 5 (lima) Bab dan 22 (dua puluh dua) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pembagian Remunerasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Tambahan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
Lampiran: VII
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 51 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BD 2021/No.51 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Bekasi
ABSTRAK:
Dalam rangka menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah perlu disusun tata kelola yang merupakan aturan internal Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatanan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Bekasi diperlukan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dengan memperhatikan aspek pemerataan, efisiensi, efektivitas dan terjangkau. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatanan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, . Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 25 Tahun 2021.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatanan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi UPTD Puskesmas, Kedudukan Pemerintah Daerah, Dewan Pengawas, Pejabat Pengelola, Tata Kelola, Prosedur Kerja, Pengelompokan Fungsi Pelayanan dan Pendukung, Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Pengelolaan Keuangan, Tuntutan Ganti Rugi, Pengolahan Limbah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2021.
39 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 50 Tahun 2021
TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BIMA SEBAGAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bima Sebagai Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas
pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta
untuk mendorong peningkatan kinerja dan
keuangan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota
Bima, diperlukan pedoman pengelolaannya sebagai
Badan Layanan Umum Daerah;
b. bahwa penerapan Badan Layanan Umum Daerah
bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan
secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan
dan bertanggung jawab dengan memperhatikan
asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan
dengan Praktek Bisnis Yang Sehat, guna membantu
pencapaian tujuan pemerintah daerah yang
pengelolaannya dilakukan berdasarkan
kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Kelola
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bima sebagai
Badan Layanan Umum Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara
Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2286);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431,
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (hkembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3071
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
tentang Laporan Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 52 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79
Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1213);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79
Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1213);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 11 Tahun 2018
tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah
Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun
2018 Nomor 208);
TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BIMA SEBAGAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH.
Terdiri dari VII Bab dan 10 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Kedudukan Dan Tanggung jawab, Bab III Sistematika Penulisan, Bab IV Pelaporan Dan Pertanggung Jawaban, Bab V Pembinaan Dan Pengawasan, Bab VI Pencabutan Penerapan Badan Layanan Umum Daerah, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 50 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Investasi Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang
Pengelolaan Investasi Badan Layanan Umum Daerah
pada Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit
Umum Daerah R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Investasi Badan Layanan Umum Daerah
pada Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit
Umum Daerah R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2021.
14 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 49 Tahun 2021
POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT MAMBURUNGAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 459
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Mamburungan
ABSTRAK:
Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Mamburungan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pernerintah Norn.or 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pernerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pernenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, KEDUDUKAN DAN PRINSIP
BAB III KELEMBAGAAN
BAB IV PROSEDUR KERJA
BAB V STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
BAB VI PENGELOMPOKAN FUNGSI
BAB VII PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA
BAB VIII AKUNTABILITAS KINERJA, KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN LIMBAH
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
44 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 49 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelayanan Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah
ABSTRAK:
Bahwa dalam Rangka Mengingkatkan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah, Perlu Memberikan Fleksibilitas dalam Pengelolaan Keuangan Sebagai Badan Layanan Umum;
Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana di Mkasud dalam Huruf a, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelayanan Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Daerah Sultan Suriansyah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelayanan Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Daerah Sultan Suriansyah, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Struktur Anggaran;
Perencanaan dan Penganggaran;
Pelaksanaan dan Penatausahaan Anggaran;
Perubahan Anggaran;
Utang, Pinjaman dan Piutang;
Sisa Lebih Perhitungan dan Defisit Anggaran;
Pelaporan dan Pertanggungjawaban; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
130 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BD 2021/No.48 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pada Dinas Kesehatan Kota Bekasi
ABSTRAK:
Dalam rangka menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah perlu disusun tata kelola yang merupakan aturan internal Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D. Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D diperlukan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dengan memperhatikan aspek pemerataan, efisiensi, efektivitas dan terjangkau. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Wali Kota Bekasi tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 h sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Rumah Sakit, Kedudukan Pemerintah Daerah, Pejabat Pengelola, Tata Kelola, Prosedur Kerja, Pengelompokan Fungsi Pelayanan dan Pendukung, Ekselonisasi, Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Pengelolaan Staf Medis, Pengelolaan Keuangan, Tuntutan Ganti rugi, Penolahan Limbah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
45 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 45 Tahun 2021
PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BIMA ANEKA KOTA BIMA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka Kota Bima
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka Kota Bima, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka Kota Bima.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4188); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523); Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2019 Nomor 219, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 99).
PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BIMA ANEKA KOTA BIMA, yang terdiri atas 11 pasal dari IX Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Prinsip Etika dan Kebijakan Pengadaan Barang/jasa, Bab IV pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa, Bab V Organisasi Pengadaan Barang/jasa, Bab VI Pengadaan Bersama, Bab VII Sumber Dana, Bab VIII Ketentuan Peralihan, Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 44 Tahun 2021
PEMBINAAN, PENGAWASAN, PENGENDALIAN, PELAPORAN DAN EVALUASI PERUSAHAAN UMUM DAERAH BIMA ANEKA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian, Pelaporan dan Evaluasi Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan dan
mengembangkan Perusahaan Umum Daerah Bima
Aneka agar mampu tumbuh, berkembang, dan dapat
memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah,
serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 Ayat
(2) Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2019
tentang Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka, perlu
menyusun Peraturan Walikota tentang Pembinaan,
Pengawasan, Pengendalian, Pelaporan, dan Evaluasi
Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang tentang Pembinaan, Pengawasan,
Pengendalian, Pelaporan, dan Evaluasi Perusahaan
Umum Daerah Bima Aneka;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara
Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lkembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6523),
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun
2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja Dan
Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan
Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 155);
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2019
tentang Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka
(Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2019 Nomor 219,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 99);
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2019
tentang Penyertaan Modal Pendirian Perusahaan
Umum Daerah Bima Aneka (Lembaran Daerah Kota
Bima Tahun 2019 Nomor 220, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Bima Nomor 100);
PEMBINAAN,PENGAWASAN, PENGENDALIAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI PERUSAHAAN UMUM DAERAH BIMA ANEKA.
Terdiri dari VIII Bab dan 26 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Pembinaan, Bab IV Pengawasan Dan Pengendalian, Bab V Pelaporan, Bab VI Evaluasi, Bab VII Pembiayaan, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu membentuk peraturan Walikota tentang pengolahan sisa lebih Perhitungan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat kesehatan Masyarakat
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 52 Tahun 2017
Peraturan Walikota Tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD
3. Prosedur Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD Puskesmas
4. Pemantauan Dan Evaluasi
5. Ketentuan Peralihan
6. Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat