Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 50 Tahun 2021

Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bima Sebagai Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BIMA SEBAGAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH. Terdiri dari VII Bab dan 10 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Kedudukan Dan Tanggung jawab, Bab III Sistematika Penulisan, Bab IV Pelaporan Dan Pertanggung Jawaban, Bab V Pembinaan Dan Pengawasan, Bab VI Pencabutan Penerapan Badan Layanan Umum Daerah, Bab VII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 50 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bima Sebagai Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Bima
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Woha
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2021
Sumber
Bagian Hukum Pemkot Bima
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 544 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan