TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BIMA SEBAGAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH. Terdiri dari VII Bab dan 10 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Kedudukan Dan Tanggung jawab, Bab III Sistematika Penulisan, Bab IV Pelaporan Dan Pertanggung Jawaban, Bab V Pembinaan Dan Pengawasan, Bab VI Pencabutan Penerapan Badan Layanan Umum Daerah, Bab VII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat