Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 42 Tahun 2021

Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota Tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD 3. Prosedur Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD Puskesmas 4. Pemantauan Dan Evaluasi 5. Ketentuan Peralihan 6. Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/No.42
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 265 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan