Peraturan Walikota Tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD 3. Prosedur Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD Puskesmas 4. Pemantauan Dan Evaluasi 5. Ketentuan Peralihan 6. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat