Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelayanan Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Daerah Sultan Suriansyah, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Struktur Anggaran; Perencanaan dan Penganggaran; Pelaksanaan dan Penatausahaan Anggaran; Perubahan Anggaran; Utang, Pinjaman dan Piutang; Sisa Lebih Perhitungan dan Defisit Anggaran; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat