Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Rumah Sakit, Kedudukan Pemerintah Daerah, Pejabat Pengelola, Tata Kelola, Prosedur Kerja, Pengelompokan Fungsi Pelayanan dan Pendukung, Ekselonisasi, Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Pengelolaan Staf Medis, Pengelolaan Keuangan, Tuntutan Ganti rugi, Penolahan Limbah, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat