Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan di Desa
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis
Peraturan di Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No. 37 Tahun 2003;
UU No. 12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan PERPU No. 2 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
PP No. 47 Tahun 2015;
Permendagri No. 111 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan
Peraturan di Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati
bersama BPD. Diatur pula tentang asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Jenis dan materi muatan peraturan perundang-undangan pada tingkat Desa, Peraturan Desa, evaluasi dan klarifikasi Rancangan Peraturan Desa, Peraturan Bersama
Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Pembiayaan pembentukan Peraturan di Desa. Peraturan Desa disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat
istiadat yang berlaku di Desa tersebut sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kepala Desa dapat menetapkan Keputusan Kepala Desa untuk
pelaksanaan Peraturan diBesa, Peraturan Perundang-undangan
yang lebih tinggi dan dalam rangka pelaksanaan kewenangan
Desa yang bersifat penetapan.
38 hlm termasuk Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo No. 6 Tahun 2016
Desa-Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah-COVID-19 / Corona
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD 2021/6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa Di Kabupaten Bandung Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
a. bahwa penegakan protokol kesehatan dalam berbagai
aktivitas masyarakat di daerah dilakukan dalam rangka
mencegah penyebaran atau penularan Corona Virus
Disease 2019 sebagai upaya untuk menjamin kesehatan
masyarakat;
b. bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa di
Kabupaten Bandung perlu menerapkan protokol
kesehatan, sehingga perlu adanya peran dari
pemerintah daerah untuk menegakkan protokol
kesehatan dalam penyelenggaraan tahapan pemilihan
kepala desa;
c. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu
menetapakan pengaturan mengenai Pemilihan Kepala
Desadalam kondisi bencana nonalam corona virus
disease 2019 (COVID-19);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bandung tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Dan Pemberhentian
Kepala Desa Di Kabupaten Bandung dalam kondisi
Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID19).
Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun
2014, Peraturan Bupati Bandung Nomor 3 Tahun 2015
Terdiri dari 106 pasal, 12 bab yaitu ketentuan umum, pemilihan kepala desa, pelaksanaan pemilihan kepala desa, pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa, kepala desa, perangkat desa, pegawai negeri sipil, pejabat kepala desa dan BPD sebagai calon, pemberhentian kepala desa, mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa, biaya pemilihan kepala desa, standar dan kebutuhan perlengkapan penyelenggaraan pemilihan kepala desa, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2021.
mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian kepala desa di kabupaten bandung dalam kondisi bencana nonalam corona virus disease 2019 (covid-19)
58 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 6 Tahun 2016
CARA PENGALOKASIAN PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa
ABSTRAK:
a. Bahwa Penyaluran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Desa perlu dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan memperhatikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, Pengalokasian dan Penyaluran Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 24 Tahun 2008
3. UU No. 6 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 43 Tahun 2014
6. Perpres No. 60 Tahun 2014
7. Permendagri No. 113 Tahun 2014
8. Permenkeu No. 49/PMK.07/2016
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 21 Tahun 2015
10. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 07 Tahun 2015
Pasal 2 :
Rincian Dana Desa setiap Desa dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan :
a. Alokasi dasar; dan
b. Alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap Desa.
Pasal 8 :
(1) Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUD ke RKD.
(2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tahap I, pada bulan Maret sebesar 60% (enam pulus per seratus);
b. Tahap II, pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh per seratus);
(3) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD setiap tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah RKUD menerima Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2016.
Mencabut :
1. Perbup No. 07 Tahun 2015
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 06 Tahun 2015
Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Pada Setiap Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2015/N0.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Pada Setiap Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu menetapkan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Pada Setiap Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan Peraturan Bupati
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No. 12 Tahun 2011 ;3.UU No.6 Tahun 2014
;4.UU No. 23 Tahun 2014 ;5.UU No.30 Tahun 2014 ;6.PP No.43 Tahun 2014
;7.PP No. 60 Tahun 2014 ;8.Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 15 Tahun 2006;9.Perda Kab Serang No.16 Tahun 2006;10.Perda Kab Serang No. 5 Tahun 2008;11.Perda Kab Serang No. 3 Tahun 2009;12.Perda Kab Serang No.7 Tahun 2012;13.Perda Kab Serang No.13 Tahun 2009;14.Perda Kab Serang No.9 Tahun 2013
1.ketentuan umum;2.penganggaran;3.informasi;4.pengalokasian dana desa
;5.rincian dan desa;6.penyaluran;7.pengunaan;8.pelaporan;9.pemantauan dan evaluasi;10.pengawasan;11.sanksi;12.maskud dan tujuan;13.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2015.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2007
Dengan ditetapnya PP RI Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Perda Kabupaten Kerinci Nomor 19 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Perda Kab. Kerinci No. 2 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Perda Kab. Kerinci No. 3 Tahun 2001 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa perlu ditinjau kembali; Berdasarkan pertimbangan huruf a tersebut diatas perlu membentuk Perda tentang Keuangan Desa.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 72 Tahun 2005; Kepmendagri No. 47 Tahun 2002; Perda Kab. Kerinci Nomor 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang Keuangan Desa, yang meliputi; KEUANGAN DESA; SUMBER PENDAPATAN DESA; PELAKSANAAN ANGGARAN; PEMBINAAN/PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2007.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Kerinci No. 19 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kab. Kerinci No. 19 Tahun 2000 seri C Nomor 8), Perda No. 2 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa (Lembaran Daerah Kab. Kerinci No. 2 Tahun 2001. seri C Nomor 1) dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Penyusunan APBD (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2001
Seri C Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur dan ditetapkan dengan Perbup.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketenluan Pasal 10
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun
2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan
Dana Desa Tahun 2018 dan ketentuan Pasal 128
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke
Daerah dan Dana Desa, maka perlu mengatur
Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa, sehingga ditetapkan
Peraturan Bupati Balangan tentang Pedoman
Teknis Penggunaan Dana Desa Kabupaten
Balangan Tahun Anggaran 20 18.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Permendes DTT Nomor 19 Tahun
2017; Permenkeu Nomor
50/ PMK.07 / 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
199/PMK.07 /2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman
Teknis Penggunaan Dana Desa Kabupaten
Balangan Tahun Anggaran 20 18, meliputi: Ketentuan Umum; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
35 halaman, lampiran 24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2020
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA DI KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 77 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA DI KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, beberapa ketentuan khususnya mengenai penyaluran dana desa, laporan realisasi penyerapan dan capaian output dana desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2020 perlu disesuaikan kembali; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2020 dengan menetapkan kembali dalam Peraturan Bupati.
Mengingat: 15. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2020; 17. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 85 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Laamongan Tahun Anggaran 2020.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Diantara angka 37 dan angka 38 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 37a, dan setelah angka 40 ditambah 1 (satu) angka yakni angka 41, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 26 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dihapus, Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 26A dan Pasal 26B, Ketentuan BAB VII Dihapus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
PERATURAN BUPATI NOMOR 77 TAHUN 2019
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 6 Tahun 2016
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP KAMPUNG DI KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum pembagian alokasi dana Desa kepada Pemerintah Kampung dan berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerinta Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015, perlu diatur tata cara pembagian dana Desa setiap kampung di Kabupaten Aceh Tamiang.
Dasar Hukum Perbup ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2014; Permen Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi No. 21 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 19 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 15 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 6 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 43 Tahun 2015.
Dalam Perbup Daerah ini terdiri dari 11 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum dan lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2016.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa dan
kesejahteraan masyarakat, pemerintah desa dapat
mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki sesuai
kebutuhan dan potensi desa; bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan desa dan
kesejahteraan masyarakat serta untuk mewadahi berbagai
kegiatan usaha ekonomi yang ada di desa, pemerintah desa dapat
mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan
dan potensi desa; bahwa dalam rangka pembinaan Pemerintahan Desa di bidang
peningkatan kapasitas Badan Usaha Milik Desa agar mampu
mengoptimalkan sumber daya dan potensi Desa di Daerah melalui
pengelolaan usaha, pemanfaatan aset, pengembangan investasi
dan produktivitas, penyediaan jasa pelayanan, dan/atau jenis
usaha lainnya, maka dipandang perlu adanya Pedoman
Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis, Tujuan dan Prinsip
Bab III Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab IV Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Bab V Organisasi dan Pegawai BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab VI Rencana Program Kerja
Bab VII Kepemilikan, Modal, Aset dan Pinjaman BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab VIII Unit Usaha BUMDesa/BUMDesa Bersama
Bab IX Pengadaan Barang dan/atau Jasa
Bab X Kerja Sama
Bab XI Pertanggungjawaban
Bab XII Pembagian Hasil Usaha
Bab XIII Kerugian
Bab XIV Penghentian Kegiatan Usaha BUMDesa/BUMDesa Bersama
Bab XV Perpajakan dan Retribusi Daerah
Bab XVI Pembinaan dan Pengembangan BUMDesa/BUMDesa Bersama
Bab XVII Ketentuan Peralihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
50 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat