Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 06 Tahun 2015

Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Pada Setiap Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.penganggaran;3.informasi;4.pengalokasian dana desa ;5.rincian dan desa;6.penyaluran;7.pengunaan;8.pelaporan;9.pemantauan dan evaluasi;10.pengawasan;11.sanksi;12.maskud dan tujuan;13.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Serang Nomor 06 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Pada Setiap Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
06
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
25 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2015
Tanggal Berlaku
25 Maret 2015
Sumber
BD.2015/N0.06
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 777 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan