Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Diantara angka 37 dan angka 38 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 37a, dan setelah angka 40 ditambah 1 (satu) angka yakni angka 41, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 26 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dihapus, Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 26A dan Pasal 26B, Ketentuan BAB VII Dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat