Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 77 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA DI KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Diantara angka 37 dan angka 38 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 37a, dan setelah angka 40 ditambah 1 (satu) angka yakni angka 41, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 26 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dihapus, Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 26A dan Pasal 26B, Ketentuan BAB VII Dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 77 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA DI KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 6
Subjek
APBD - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 607 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan