Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan di Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Diatur pula tentang asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Jenis dan materi muatan peraturan perundang-undangan pada tingkat Desa, Peraturan Desa, evaluasi dan klarifikasi Rancangan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Pembiayaan pembentukan Peraturan di Desa. Peraturan Desa disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat istiadat yang berlaku di Desa tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat