Pembentukan Unit Pelaksana teknis Daerah Dan Pembibitan Pada Dinas Pertanian
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, BD 2024 (19)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Unit Pelaksana teknis Daerah Dan Pembibitan Pada Dinas Pertanian
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan ketentuan Pasa1 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perbenihan dan Pembibitan Pada Dinas Pertanian.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 6 Tahun 2003, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa klai terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP NO 72 Thaun 2019, Permendagri No 12 Tahun 2017, PERDA Kab Pohuwato No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab Pohuwato No 2 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana teknis Daerah Dan Pembibitan Pada Dinas Pertanian termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, jabatan eselonisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2024.
Terdiri dari 8 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kampar Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2024 Nomor 19
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Bahwa dalam usaha menindakianjuti ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara
berkelanjutan yang cepat, mudah, terjangkau, aman,
nyaman perlu diselenggarakan Mal Pelayanan Publik
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 5 Tahun 2021, PP No. 6 Tahun 2021, Perpres No. 89 Tahun 2021, PermenPANRB No. 15 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015, PermenPANRB No. 14 Tahun 2017, Permendagri No. 138 Tahun 2017, PermenPANRB No. 62 Tahun 2018, PermenPANRB No. 92 Tahun 2021, Perbup No. 69 Tahun 2021
Penyelenggara MPP bertujuan untuk:
a. memberikan kemudahan, kecepatan, keterj angkauan,
keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam
mendapatkan pelayanan;
b. meningkatkari daya saing global dalam memberikan
kemudahan berusaha di daerah;
c. menyatukan berbagai bentuk pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan instansi Vertikal, Perangkat Daerah, BUMN, BUMD dan Pihak Swasta; dan
d. mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas serta pengintegrasian pelayanan dalam satu pusat layanan yang mudah diakses oleh masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2024.
12 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2024 Nomor 19
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja dan fungsi
pelayanan di bidarig pernerintahan, pembangunan dan
kernasyarakatan, Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan
Pernerintah Kabupaten Kolaka Timur perlu diberikan
tambahan penghasilan;
b. bahwa terdapat ketentuan pada Peraturan Bupati Kolaka
Timur Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka
Timur yang tidak sesuai dengan kondisi hukum saat ini
sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
teritang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Timur
Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi
Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka
Timur.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nornor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23,
T'ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 4 l, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856).
Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 10 sebagairnana tercantum Lampiran Vlll Peraturan Bupati Kolaka Timur Nornor 13 Tahun 2023 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur diubah, Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 25 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
7 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamasa Nomor 19 Tahun 2024
PERBUP Kab. Mamasa No. 14 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi, Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi, Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengorganisasian Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun
2021 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 80 TAhun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permenkes No. 36 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan kedudukan, tugas, dan fungsi, susunan organisasi serta tata kerja perangkat daerah. Terdapat beberapa ketentuan yang diubah pada Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Kedudujkan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2024.
Perbup Mamasa Nomor 33 Tahun 2021, Perbup Mamasa Nomor 14 Tahun 2023
9 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Detail
Rincian Objek atas Pelayanan yang Diberikan oleh Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Wonosari, Rumah Sakit Umum Daerah Saptosari dan Pusat
Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (4) dan
Pasal 70 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Detail
Rincian Objek atas Pelayanan yang Diberikan oleh Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Wonosari, Rumah Sakit Umum Daerah Saptosari dan Pusat
Kesehatan Masyarakat;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9
Tahun 2023;
Materi Pokok: Detail
Rincian Objek atas Pelayanan yang Diberikan oleh Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Wonosari, Rumah Sakit Umum Daerah Saptosari dan Pusat
Kesehatan Masyarakat;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
Jumlah Halaman : 5 HLM; Lampiran: 91 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2024 Nomor 19
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung terwujudnya tujuan pembangunan
nasional bidang kesehatan dan keberhasilan transfonnasi
kesehatan, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara;
b. bahwa Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 21 Tahun 2022
tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan
Kabupaten Kolaka Utara, perlu dilakukan penyesuaian
berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada
Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan Bidang Kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kolaka Utara tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara.
1. Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4339);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Ten tang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114,Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 525);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparartur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indionesia Nomor 7 Tahun
2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 184);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36
Tahun 2023 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat
Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1039);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Tahun 2016 Nomor 3) sebagaimana telah
diu bah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2020
Nomor 7).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR, DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB VI JABATAN PELAKSANA
BAB VII UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD)
BAB VIII TATA KERJA
BAB IX KEPANGKATAN, ESELONISASI, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2024.
Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 21)
15 Hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor 19
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan teknologi digital saat ini
mengakibatkan transformasi digitalisasi pelayanan
kesehatan sehingga rekam medis perlu diselenggarakan
secara elektronik dengan prinsip keamanan,
kerahasiaan, dan integrasi data dan informasi;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, maka
seluruh fasilitas pelayanan kesehatan wajib
menyelenggarakan rekam medis secara elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Rekam
Medis Elektronik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di
Kabupaten Kolaka;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5542);
10. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Tindakan Kedokteran;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 915).
Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan rekam medis elektronik pada setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang terdaftar di wilayah kabupaten kolaka
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2024.
24 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2024 Nomor 19
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 ayat
(1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja
pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi
menyebutkan bahwa penyederhanaan Birokrasi dilaksanakan
pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang dilakukan
melalui tahapan penyederhanaan struktur orgarnsasi,
penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan good and clean governance
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna diperlukan
birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional terhadap
mekanisme kerja antara Jabatan Tinggi Pratama, Jabatan
Administrasi dan Jabatan Fungsional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Muna;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor
6856);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor
6856);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah
Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja
pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun
2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MEKANISME KERJA,
BAB III PROSES BISNIS,
BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN,
BAB V KETENTUAN PENUTUP,
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2024.
63 Hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sarolangun Nomor 19 Tahun 2024
Pola Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, BD 2024 (19)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pola Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 79);
8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Laboratorium Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 23);
9. Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tatakerja UPTD Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun (Berita Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2018 Nomor 9).
Peraturan ini mengatur tentang Pola Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
24
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Katingan Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, BD Tahun 2024 No. 787
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Katingan Tahun 2025 merupakan dokumen perencanaan tahunan, memuat arah kebijakan daerah satu tahun yang merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Katingan untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Katingan Tahun 2024-2026;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten
Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten
Murung Raya, Kabupaten Barito Timur di Provinsi
Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Kabupaten Katingan Tahun 2005-2025;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun
2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Katingan;
Peraturan Bupati Katingan Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Katingan
Tahun 2024-2026;
1. Ketentuan umum;
2. Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
3. Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
4. Ketentuan Peralihan; dan
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat