Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pohuwato Nomor 19 Tahun 2024

Pembentukan Unit Pelaksana teknis Daerah Dan Pembibitan Pada Dinas Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana teknis Daerah Dan Pembibitan Pada Dinas Pertanian termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, jabatan eselonisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pohuwato Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pembentukan Unit Pelaksana teknis Daerah Dan Pembibitan Pada Dinas Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
06 September 2024
Tanggal Pengundangan
06 September 2024
Tanggal Berlaku
06 September 2024
Sumber
BD 2024 (19)
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 31 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan