Penyelenggara MPP bertujuan untuk: a. memberikan kemudahan, kecepatan, keterj angkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan; b. meningkatkari daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di daerah; c. menyatukan berbagai bentuk pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan instansi Vertikal, Perangkat Daerah, BUMN, BUMD dan Pihak Swasta; dan d. mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas serta pengintegrasian pelayanan dalam satu pusat layanan yang mudah diakses oleh masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat