Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kampar Nomor 19 Tahun 2024

Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggara MPP bertujuan untuk: a. memberikan kemudahan, kecepatan, keterj angkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan; b. meningkatkari daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di daerah; c. menyatukan berbagai bentuk pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan instansi Vertikal, Perangkat Daerah, BUMN, BUMD dan Pihak Swasta; dan d. mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas serta pengintegrasian pelayanan dalam satu pusat layanan yang mudah diakses oleh masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kampar Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kampar
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bangkinang
Tanggal Penetapan
30 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2024
Tanggal Berlaku
30 Mei 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2024 Nomor 19
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kampar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 30 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan