Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamasa Nomor 19 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi, Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan kedudukan, tugas, dan fungsi, susunan organisasi serta tata kerja perangkat daerah. Terdapat beberapa ketentuan yang diubah pada Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Kedudujkan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamasa Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi, Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamasa
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Mamasa
Tanggal Penetapan
06 November 2024
Tanggal Pengundangan
06 November 2024
Tanggal Berlaku
06 November 2024
Sumber
BD 2024 (19): 9 hlm
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamasa
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Mamasa No. 14 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi, Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah
  2. PERBUP Kab. Mamasa No. 33 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan