Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan rekam medis elektronik pada setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang terdaftar di wilayah kabupaten kolaka
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat