Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Nomor 19 Tahun 2024

Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Di Kabupaten Kolaka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan rekam medis elektronik pada setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang terdaftar di wilayah kabupaten kolaka

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Di Kabupaten Kolaka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
05 September 2024
Tanggal Pengundangan
05 September 2024
Tanggal Berlaku
05 September 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor 19
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan