Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 19 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 10 sebagairnana tercantum Lampiran Vlll Peraturan Bupati Kolaka Timur Nornor 13 Tahun 2023 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur diubah, Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 25 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Timur
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tirawuta
Tanggal Penetapan
15 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2024
Tanggal Berlaku
15 Juli 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2024 Nomor 19
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 25 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kolaka Timur No. 13 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan