Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dilakukan pembahasan bersama;
b. bahwa pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2018 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2018.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
11. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
13. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
15. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Intansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25
18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
19. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
20. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
26. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2017
27. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 77 Tahun 2017
28. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008
29. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan ini berisi uraian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang teridiri dari:
Lampiran I Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Lampiran II Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut urusan pemerintahan dan organisasi;
Lampiran III Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
Lampiran IV Rekapitulasi Belanja Daerah menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi , Program, dan Kegiatan;
Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; Lampiran
VII : Daftar Piutang Daerah;
Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal ( Investasi ) Daerah;
Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain-Lain;
Lampiran XI Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum diselesaikan dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran ini;
Lampiran XII Daftar Dana Cadangan Daerah; Lampiran XIII : Daftar Pinjaman Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara No. 5 Tahun 2017
TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR - APARATUR SIPIL NEGARA
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pendidikan bagi ASN melalui pemberian tugas belajar maupun izin belajar yang semakin dibutuhkan guna peningkatan kualitas aparatur sipil negara dan ketentuan yang mengatur tentang tugas belajar dan izin belajar yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 36 Tahun 2012 sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan perkembangan saat ini sehingga perlu diperbaharui dan diganti.
UU No. 47 Prp. Tahun 1960 Jo. UU No. 13 Tahun 1964; -UU No. 20 Tahun 2003; - UU No. 33 Tahun 2004; - UU No. 5 Tahun 2014; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 53 Tahun 2010; - Perpres No. 12 Tahun 1961: - Permendagri No, 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang tujuan pemberian tugas belajar dan izin belajar, penyelenggaraan pemberian tugas belajar yang meliputi tugas dan kewenangan, program dan jangka waktu pendidikan, biaya pendidikan, persyaratan, perencanaan kebutuhan dan survei perguruan tinggi, rekrutmen dan seleksi, penyuluhan/ konseling calon mahasiswa tugas belajar, pembinaan, monitoring dan evaluasi, pemberdayaan pasca tugas belajar, hak pegawai tugas belajar, kewajiban pegawai tugas belajar, larangan pegawai tugas belajar, sanksi tindakan administratif dan hukuman Disiplin, dan tata cara tuntutan ganti rugi. Selanjutnya, peraturan ini juga mengatur tentang penyelenggaraan pemberian izin belajar yang meliputi hak dan kewajiban, Pejabat yang Berwenang memberikan izin belajar, persyaratan izin belajar, kelengkapan berkas administrasi, dan mekanisme pengusulan berkas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 36 Tahun 2012 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar kepada Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Provinsi Sulawesi Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 halaman (terdiri dari 28 Pasal).
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ngada Nomor 27 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa perlu disempurnakan untuk keserasian dan sinergi dalam pelaksanaan pengaturan dan kebijakan mengenai Alokasi Dana Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 27 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Peraturan Bupati Ngada No. 27 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan Pasal 1 angka 4 dan angka 5; ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf a, huruf d dan huruf e; ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah, penambahan ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) baru pada Peraturan Bupati Ngada Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
Peraturan Bupati Ngada Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Tahun 2017 No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kabupaten Purbalingga kepada Kepala Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga dan Pasal 44 Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga telah diatur tugas pokok dan fungsi Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga;
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas serta percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa perlu adanya pendelegasian kewenangan penandatanganan naskah dinas salam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Kabupaten Purbalingga dari Bupati Purbalingga kepada Kepala Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga;
babhwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf ba, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pendelegasian wewenang penandatanganan naskah dinas salam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Kabupaten Purbalingga dari Bupati Purbalingga kepada Kepala Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 54 Tahun 2010; Perda Nomor 12 Taahun 2016; Perbup Purbalingga Nomor 75 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pendelegasian kewenangan, naskah dinas, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Pasal 31 Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal telah dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 188.34-9591 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 31 Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal, sehingga perlu dilakukan perubahan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.6 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014, PP No.69 Tahun 2010
Ketentuan Pasal 31 Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 64), dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
3 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 5 Tahun 2017
Pertanian dan Peternakan - KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KECAMATAN SEKOTA BIMA, PEMBENTUKAN KOMISI PUPUK DAN PESTISIDA, TIM PENGAWASAN PUPUK DAN PESTISIDA SERTA TIM VERIFIKASI DAN VALIDASI PUPUK DAN PESTISIDA TINGKAT KOTA BIMA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 334
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KECAMATAN SEKOTA BIMA, PEMBENTUKAN KOMISI PUPUK DAN PESTISIDA, TIM PENGAWASAN PUPUK DAN PESTISIDA SERTA TIM VERIFIKASI DAN VALIDASI PUPUK DAN PESTISIDA TINGKAT KOTA BIMA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam. Pengawasan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kecamatan se-Kota Bima, Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, Tim Pengawasan Pupuk dan Pestisida serta Tim Verifikasi dan Validasi Pupuk dan Pestisida Tingkat Kota Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Mamuju Utara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas PP No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN, perlu menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Mamuju Utara.
dasar hukum: UU No.7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.8 Tahun 2016; Perpres No.97 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan No.49 Tahun 2016; Permendagri No.113 Tahun 2014; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.10 Tahun 2016; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.12 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai penetapan rincian dana desa, penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara, sehingga lingkungan hidup perlu dijaga kualitasnya agar dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Dengan semakin menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga perlu dilakukan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh setiap pemangku kepentingan. Untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, perlu diatur suatu peraturan daerah mengenai Penyelenggaraan perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum Perda ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Materi Pokok yang diatur dalam Perda ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, asas, tujuan, dan ruang lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tugas dan wewenang Pemerintah Kota Lubuklinggau Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perencanaan Penyusunan RPPLH Kota, Pemanfaatan sumber daya alam, Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, Pemeliharaan lingkungan hidup, sistem informasi lingkungan hidup, Izin Lingkungan, pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan dalam izin lingkungan, izin PPLH dan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif. Semua aturan yang mengatur tentang lingkungan hidup dikota Lubuklinggau yang telah ada wajib menyesuaikan dengan peraturan daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
Pasal 144, Peraturan pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini dalam lembaran Daerah.
49 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil konsultasi dan arahan dari Direktur Bina Aparatur Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengenai Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengingat beban kerja yang ada dapat mengambil pola maksimal dengan berpedoman pada surat Menteri Dalam Negeri Nornor 061/9934/Dukcapi1 tanggai 21 September 2016 hal Struktur Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota. Maka dalam hal ini perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar hukum peraturan ini antara lain : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No. 37 Tahun 2007; PP no. 18 Tahun 2016; Permendagri no. 65 Tahun 2010; Permendagri No. 76 Tahun 2015; Perda No. 14 Tahun 2016; Pergub No. 49 Tahun 2016.
Mengubah ketentuan Pasal 3, Pasal 8 ayat (1), Pasal 11, Pasal 14, Pasal 17, dan Pasal 20 dari Pergub No. 49 TAHUN 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
Peraturan Mahkamah Agung NO. 5, BN.2017/No. 1442, https://jdih.mahkamahagung.go.id: 11 hlm.
Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat