Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2012

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu
T.E.U.
Indonesia, Mahkamah Agung
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Mahkamah Agung
Bentuk Singkat
Perma
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 November 2012
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
28 November 2012
Sumber
https://jdih.mahkamahagung.go.id: 4 hlm.
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - HUKUM ACARA DAN PERADILAN - PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Mahkamah Agung
Bidang
Halaman ini telah diakses 837 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perma No. 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan