Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara
T.E.U.
Indonesia, Mahkamah Agung
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Mahkamah Agung
Bentuk Singkat
Perma
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2017
Sumber
BN.2017/No. 1442, https://jdih.mahkamahagung.go.id: 11 hlm.
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Mahkamah Agung
Bidang
Halaman ini telah diakses 5712 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Perma No. 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan