Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan Pasal 1 angka 4 dan angka 5; ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf a, huruf d dan huruf e; ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah, penambahan ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) baru pada Peraturan Bupati Ngada Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat