Peraturan ini berisi uraian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang teridiri dari: Lampiran I Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Lampiran II Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut urusan pemerintahan dan organisasi; Lampiran III Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Lampiran IV Rekapitulasi Belanja Daerah menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi , Program, dan Kegiatan; Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; Lampiran VII : Daftar Piutang Daerah; Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal ( Investasi ) Daerah; Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain-Lain; Lampiran XI Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum diselesaikan dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran ini; Lampiran XII Daftar Dana Cadangan Daerah; Lampiran XIII : Daftar Pinjaman Daerah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat