pengadaan barang - naskah dinas - pendelegasian
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Tahun 2017 No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kabupaten Purbalingga kepada Kepala Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga dan Pasal 44 Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga telah diatur tugas pokok dan fungsi Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga;
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas serta percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa perlu adanya pendelegasian kewenangan penandatanganan naskah dinas salam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Kabupaten Purbalingga dari Bupati Purbalingga kepada Kepala Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga;
babhwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf ba, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pendelegasian wewenang penandatanganan naskah dinas salam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Kabupaten Purbalingga dari Bupati Purbalingga kepada Kepala Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga;
- UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 54 Tahun 2010; Perda Nomor 12 Taahun 2016; Perbup Purbalingga Nomor 75 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pendelegasian kewenangan, naskah dinas, dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
- 3 hlm.
|