Ketentuan Pasal 31 Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 64), dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat