Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 46/PUU-XII/2014 terhadap ketentuan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur tentang peetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi di daerah , maka Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu untuk disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 139 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 );
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980 );
4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi ;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ( Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2012 Nomor 7);
peraturan ini mengenai penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. peraturan ini meliputi : perubahan ketentuan pasal 18 ; pasal 19 ; perubahan pasal 20 dan penambahan pasal 20a ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
jumlah 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan No. 1 Tahun 2016
PERDA Kota Pekalongan No. 22 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Mengubah
PERDA Kota Pekalongan No. 22 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 tahun 2011 tentang Retibusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pendapatan asli daerah dan dalam rangka memberikan landasan hukum optimalisasi pemanfaatan aset daerah telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dengan adanya perkembangan keadaan, terutama berkaitan dengan kekayaan daerah/barang milik daerah yang belum menjadi objek retribusi, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu adanya perubahan. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011;
Merubah Ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun
2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2011 Nomor 1), Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2012 Nomor 18) dan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2013 Nomor 17)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
jenis Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di atur dalam pasal 110 ayat (1) UUgNo.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan sebagai implementasi pelaksanaan Retribusi Jasa Umum.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.36 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.52 Tahun 2000; PP No.53 Tahun 2000; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.18 Tahun 2009, No.07/PRT/M/2009, No..19/PER/M.KOMINFO/03/2009, No.3/P/2009; Perda Kabupaten Mamasa No.22 Tahun 2014.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, dan subyek retribusi, golongan retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta wilayah pemungutan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2016.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 1 Tahun 2016
RETRIBUSI - PERPANJANGAN - IZIN - MEMPEKERJAKAN - TENAGA KERJA - ASING
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 2 ayat (1) huruf b PP No. 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Sesuai Ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Perda
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012
Perda ini mengatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; tata cara penagihan; pemanfaatan; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan dan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2016.
13 hlm., Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa pemerintah daerah perlu melaksanakan otonomi daerah seluas-luasnya untuk mewujudkan masyarakat yang tertib dan sejahtera. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelaksanaan pemerintahan di berbagai bidang.
Bahwa pengaturan tempat rekreasi dan olahraga sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Batang Hari No. 9 Tahun 2011 tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, perlu disesuaikan dengan
kebutuhan dan kondisi Kabupaten Batang Hari pada saat ini
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun
1965; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69
Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olahraga. Objek Retribusi adalah pelayanan/pemanfaatan Tempat Rekreasi dan Olahraga yang disediakan dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif dimaksudkan untuk menutup biaya antara lain:
o biaya investasi;
o biaya perawatan/pemeliharaan;
o biaya penyusutan;
o biaya rutin/periodik yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa;
dan
o biaya administrasi umum yang mendukung penyedia jasa,
dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Peninjauan
tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian.
Pungutan retribusi tidak dapat diborongkan. Retribusi dipungut dengan
menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib Retribusi diwajibkan mengisi SPTRD.
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang
membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap
bulan dari retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang dibayar.
Hak untuk melakukan penagihan, kedaluarsa setelah mempunyai jangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak terhutangnya retribusi, kecuali apabila wajib
retribusi melakukan tindakan pidana dibidang retribusi. Piutang retribusi
yang tidak mungkin ditagih karena hak untuk melakukan penagihan sudah
kedaluarsa dapat dihapuskan. Instansi yang melaksanakan pemungutan
retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang atau kurang bayar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda Kab. Batang Hari No. 9 Tahun
2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan Perda ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Bupati.
12 halaman, Penjelasan 2 hlm, Lampiran 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap No. 1 Tahun 2016
retribusi - retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1, TLD.2016/NO.127
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan di
bidang ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah wajib
meningkatkan kemampuan tenaga kerja lokal, sehingga
dapat mengurangi kesenjangan sosial antara tenaga
kerja lokal dan tenaga kerja asing;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa penerbitan
perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
yang lokasi kerja dalam 1 (satu) daerah kabupaten
menjadi kewenangan pemerintah kabupaten;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b
dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97
Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas
Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing, maka perlu mengatur Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap
tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara
tanggal 8 Agustus 1950);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5587)
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang
Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Tenaga Kerja
Dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5333);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Dan Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5358);
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten
Cilacap Tahun 2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kabupaten Nomor 52);
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun
2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten
Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun
2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Cilacap Nomor 86);
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan
daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang
khusus disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau badan.
Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan
maksud bekerja di wilayah Indonesia.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan
batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan
perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Surat Ketatapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD,
adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah
pokok retribusi yang terutang.
Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi.
Struktur dan besarnya tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Perizinan dan Persyaratan Teknis Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Perizinan dan Persyaratan Teknis Lalu Lintas Angkutan Jalan tidak berlaku lagi dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2007 dimaksud telah dihentikan pelaksanaannya sejak tanggal 28 Desember 2015 dengan Instruksi Bupati Gunung Mas Nomor 19 Tahun 2015. Untuk memenuhi pertimbangan sebagai dimaksud maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Perizinan dan Persyaratan Teknis Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Perizinan dan Persyaratan Teknis Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2007 Nomor 82) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2007
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/4366/SJ tanggal 27 Agustus 2014 perihal Klarifikasi
Peraturan Daerah menyatakan bahwa Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Gangguan
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Bahwa masa retribusi dan saat retribusi terutang yang diatur dalam Bab IX pasal 12 Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan sudah tidak sesuai lagi karena itu perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut dipandang perlu merubah Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU Nomor 60 Tahun 1958; UU Nomor 5 Tahun 1984; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 27 Tahun 2012; PP Nomor 69 Tahun 2010; Permendagri Nomor 7 Tahun 1982; Permendagri Nomor 27 Tahun 2009; Perda Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2008; Perda Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 14 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan yang diubah yaitu :
1. Ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dihapus dan diganti menjadi satu ayat baru, dan diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan satu pasal yakni Pasal 12A yang berbunyi :
Pasal 12 : " Izin Gangguan berlaku selama perusahaan melakukan usahanya".
Pasal 12A
Ayat (1) "Setiap pelaku usaha wajib mengajukan permohonan izin dalam hal
melakukan perubahan yang berdampak pada peningkatan gangguan dari
sebelumnya sebagai akibat dari :
a. Perubahan sarana usaha
b. Penambahan kaspasitas usaha
c. Perluasan lahan dan bangunan usaha, dan/atau;
d. Perubahan waktu atau durasi operasi usaha;
Ayat (2) "Dalam hal terjadi perubahan pengunaan ruang disekitar lokasi usahanya setelah diterbitkan izin, pelaku usaha tidak wajib mengajukan permohonan perubahan izin".
Ayat (3) "Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak dipenuhi oleh pelaku usaha, Pemerintah Kota Ambon dapat mencabut izin usaha".
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012
5 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan No. 01 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2016 Nomor 179
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan pendirian bangunan sesuai dengan tata ruang, perlu dilakukan pengendalian melalui izin mendirikan bangunan secara efektif dan efisien dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Permendagri Nomor 32 Tahun 2010 diatur pendirian izin mendirikan bangunan dalam suatu Peraturan Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Dasar hukum Peraturan daerah ini adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/Prt/M/016.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas, tujuan dan manfaat; c. pemberian IMB; d. pelaksanaan pembangunan; e. penerbitan; f. pembongkaran; g. pengawasan dan pengendalian; h. sosialisasi; i. pelaporan; j. kententuan penyidikan; k. sanksi pidana; l. ketentuan peralihan; m. ketentuan tertutup. Peraturan ini terdiri dari XIII Bab dan 28 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat