Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2016

PAJAK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2016 tentang PAJAK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Garut
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tarogong Kidul
Tanggal Penetapan
01 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
01 Juni 2016
Tanggal Berlaku
01 Juni 2016
Sumber
LD 2016/1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Garut
Bidang
Halaman ini telah diakses 2234 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Garut No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2011 Nomor 1), Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2012 Nomor 18) dan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2013 Nomor 17)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan