izin gangguan - retribusi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2012/14,TLD NO.268, LL SEKOT AMBON : 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK: |
- Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol yang diatur dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2011 Nomor 10 Seri B Nomor 3) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan.
- Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 7 Tahun 1982; Permendagri No. 12 Tahun 1984; Permendagri No. 27 Tahun 2009; PERDA KOTA AMBON No. 7 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2012.
- Dengan berlakunya Perda ini, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2001 tentang retribusi izin gangguan (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2011 Nomor 10 Seri B Nomor 3).
- Penjelasan 6 Hal; Lampiran 9 Hal
|