Dalam peraturan daerah ini terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 14 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan yang diubah yaitu : 1. Ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dihapus dan diganti menjadi satu ayat baru, dan diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan satu pasal yakni Pasal 12A yang berbunyi : Pasal 12 : " Izin Gangguan berlaku selama perusahaan melakukan usahanya". Pasal 12A Ayat (1) "Setiap pelaku usaha wajib mengajukan permohonan izin dalam hal melakukan perubahan yang berdampak pada peningkatan gangguan dari sebelumnya sebagai akibat dari : a. Perubahan sarana usaha b. Penambahan kaspasitas usaha c. Perluasan lahan dan bangunan usaha, dan/atau; d. Perubahan waktu atau durasi operasi usaha; Ayat (2) "Dalam hal terjadi perubahan pengunaan ruang disekitar lokasi usahanya setelah diterbitkan izin, pelaku usaha tidak wajib mengajukan permohonan perubahan izin". Ayat (3) "Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak dipenuhi oleh pelaku usaha, Pemerintah Kota Ambon dapat mencabut izin usaha".
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat