Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 1 Tahun 2016

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Perizinan dan Persyaratan Teknis Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Perizinan dan Persyaratan Teknis Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2007 Nomor 82) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Perizinan dan Persyaratan Teknis Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No.229
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 581 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan