PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT - ORGANISASI DAN TATA KERJA
1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1998/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
masyarakat, khususnya dalam usaha memenuhi kebutuhan
kesehatan masyarakat di tingkat wilayah Kecamatan, Desa,
Kelurahan maka perlu penanganan yang lebih profesional : bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat yang ditindak lanjuti dengan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 , 22 dan 23 Tahun 1994, maka dipandang
perlu untuk menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Pusat
Kesehatan Masyarakat Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
yang dituangkan dalarn Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pernerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 48/Menkes/SKB/ll/1988 dan Nomor 10 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1994; lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1996;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, pengangkatan dalam jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 1998.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1997
DINAS KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA
1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1998/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa demi terwujudnya wilayah yang bersih. sehat dan inclar1
secara menyeluruh diperlukan keberadaan Dinas yang
menangani bidang kebersihan dan pertamanan : bahwa pembentukan Dinas Kebersihan dan pertamanan
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang yang telah disetuJui
Menteri Dalam Negeri dengan surat tanggal 14 Pebruari 1996
Nomor : 061/708/Sj, periu diluangkan daiam Peratu,an
Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah nngkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 1998.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 1997 No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1996 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 11 A T ahun 1990 Jentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung tidak sesuai lagi. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu menetapkan dan mengatur kembali tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah didalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerin tah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1990.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan umum, pembayaran tunjangan dan uang representasi, serta pembiayaan untuk Anggota DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung, termasuk berbagai jenis tunjangan, uang paket, biaya perjalanan dinas, dan ketentuan lainnya seperti rumah jabatan dan sarana mobilitas bagi Pimpinan DPRD. Peraturan ini juga mencakup pengaturan mengenai dana penunjang dan tunjangan purna bhakti bagi Anggota DPRD yang telah berakhir masa keanggotaannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 1997.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK:
bahw dalam rangka mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah dengan titik berat pada Daerah Tk II di Kotamadya Daerah Tk II Magelang dan guna meningkatkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu merubah Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang No 5 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Taat Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat DPRD Kotamadya Daerah Tk II Magelang; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas maka perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; PP No 45 Tahun 1992; Kepmendagri No 28 Tahun 1992; Kepmendagri No 97 Tahun 1992; Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang No 5 Tahun 1992;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pasal 6 ayat ( 1) huruf b, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, penambahan huruf d Pasal 19, penambahan huruf c pada Pasal 20, perubahan Pasal 21, Pasal 44, Pasal 45, penambahan huruf d Pasal 46, perubahan Pasal 47.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 1997.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1992 diubah.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 1997
ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT WILAYAH/DAERAH TINGKAT I - SEKRETARIAT DPRD - PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI - PERUBAHAN
1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1998/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI NOMOR 2 1992 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT WILAYAH/DAERAH TINGKAT I DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka usaha meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pembinaan kemasayarakatan secara berdasarkan dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan pemerintahan dan pembangunan khususnya peningkatan kualitas SDM maka berdasarkan Surat Mendagri No. 061/3292/SJ tanggal 25 November 1996 tentang Penambahan Subbagian Perpustakaan pada Bagian Ketatalaksanaan Biro Organisasi dan Surat Mendagri No. 061/378/SJ tanggal 21 Januari 1997 perihal Pembentukan Subbagian Akuntansi Wilayah pada Bagian Pembentukan Biro Keuangan Setwilda Tingkat I dipandang perlu meninjau kembali Perda Prov. Daerah Tk. I Jambi No. 2 Tahun 1992 tantang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tk. I dan Sekretariat DPRD Prov. Daerah Tk. I Jambi.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1974; PP No. 6 Tahun 1988; Kepmendagri No. 1 Tahun 1992; Permendagri No. 84 Tahun 1993.
Perda ini mengatur mengenai PErubahan atas Perda Prov. Daerah Tk. I Jambi No. 2 Tahun 1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tk. I dan Sekretariat DPRD Prov. Daerah Tk. I Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 1998.
Menambahkan 1 (satu) huruf pada Pasal 163 ayat (1), yakni huruf d; 1 (satu) ayat pada Pasal 164, yakni ayat (4); 1 (satu) huruf pada Pasal 186 ayat (1), yakni huruf d; 1 (satu) ayat pada Pasal 187, yakni ayat (4).
7 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1997 No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 1 Tahun 1997 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa guna lebih meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya gun a serta dalam rangka menjamin keberhasilan peningkatan jangkauan pelayanan sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat khususnya yang menyangkut pelayanan kesehatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung dipandang perlu adanya Organisasi dan Tatakerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Daerah, Tingkat II T emanggung;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Keputusan Menteri Kesehataan Republik Indonesia Nomor 303/MENKES/S.K./IV/1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 T ahun 1994
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah ini mengatur kedudukan, tugas pokok, dan fungsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas C Kabupaten Temanggung. Selain itu, Peraturan Daerah ini menetapkan susunan organisasi, tata kerja, dan ketentuan terkait dengan RSUD tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 1997.
16 hlm beserta Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 1996
ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PEKERJAAN UMUM - PROVINSI TINGKAT I JAMBI
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1996
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI TINGKAT I JAMBI
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Kepmendagri No. 80 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Keria Dinas Lingkup Pekerjaan Umum, maka dipandang perlu menyempurnakan organisasi dan Tata
Kerja Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Dati I Jambi sesuai dengan perkembangan Daerah.
Sehingga dipandang perlu mengubah Perda Propinsi Daerah Tingkat I Jambi No. 1 Tahun 1980 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum Tk. I Jambi.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 14 Tahun 1987; PP No. 20 Tahun 1990; PP No. 27 Tahun 19991; PP No. 35 Tahun 1991; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Permen PU No. 57/PRT/1991; Permen PU No. 68/PRT/1994; Kepmendagri No. 80 Tahun 1994; Perda No. 1 Tahun 1980.
Perda ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Tingkat I Jambi, meliputi: Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 1996.
Dengan berlakunya Perda ini, maka hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini masih tetap berpedoman Perda No. I Tahun 1980.
Hal-hal yang belum atau belum cukup diaur dalam Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah.
10 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 1996
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1987 Tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Oganisasi dan TataKerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah TIngkat II Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya di bidang
Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar, karena Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1987 tentang Susunan
Organisasi dan; Tatakerja Dinas Pariwisata Kabupaten daerah Tingkat i II Karanganyar tidak sesuai lagi dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1993 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Daerah Tingkat I dan Dinas Pariwisata Daerah Tingkat II, maka perlu disempurnakan;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Namer 9 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984.
Peraturan ini mengatur Pembentukan unsur Pelaksaana Pemerintah Daerah di bidang Kepariwisataan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati Kepala Daerah
dalam melaksanakan urusan rumah tangga Daerah dan tugas pembantuan
di bidang Kepariwisataan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 1996.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1987 Tentang
Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat
II Karanganyar
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1997 No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya untuk lebih meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna
dan berhasil guna terutama dalam upaya peningkatan kualitas dan pemerataan pelayanan dibidang kesehatan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi dan Tatake~a Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat
II Temanggung yang dimuat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung Nomor 3 Seri D yang diundangkan pada tanggal 5
Juni 1982 dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini ; bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi & Tatakerja Dinas Kesehatan Jo.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 061/3605/SJ tanggal 21 Oktober
1994 perihal Pola Organisasi Dinas Daerah dan Surat Gubemur Kepala
Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061/34-578 tanggal 5 Desember
1994 perihal Pola Organisasi Dinas Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung ditetapkan pola maksimal, sehubungan dengan itu perlu menyesuaikan dan menetapkan kembali Organisasi dan Tata
kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 99 a/Men.Kes/SK/II Tahun 1982; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
48/MENKES/11/1988 dan Nomor 10 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1994
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Dinas Perkebunan yang merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah dibidang kesehatan dan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Kepala Daerah. Susunan organisasi Dinas Kesehatan, Tugas pokok dan tata kerja yang mewajibkan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horisontal, yang di lakukan oleh setiap sub bagian dan seksi seksi yang terkait.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 1997.
17 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1996
PERDA Kota Surakarta No. 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah ( Bapedalda ) Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
Diubah dengan
PERDA Kota Surakarta No. 17 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1993 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah / Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
Mengubah
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1993
SEKRETARIAT DAERAH dan sekretariat dprd - SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1996/NO.14 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor I Tahun 1993 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Agustus 1994 Nomor 061.1 / 3021 / SJ yang ditindak lanjuti dengan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah tanggal 21 September 1994 Nomor 061.1 / 027407 tenlang Penambahan Sub Baglan Verifikasi pada Bagian Keuangan Sekretariat Wilayah /Daerah Tingkat II; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka dipandang perlu mengadakan perubahan untuk pertama kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1993 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah / Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta yang ditetapkan pengaturannya dalam Peraturan Daerah Perubahan;
Undang-Undang Nornor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58 dan Pasal 89.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 1996.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1993 diubah.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat