Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pasal 6 ayat ( 1) huruf b, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, penambahan huruf d Pasal 19, penambahan huruf c pada Pasal 20, perubahan Pasal 21, Pasal 44, Pasal 45, penambahan huruf d Pasal 46, perubahan Pasal 47.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat