Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 1997

Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pasal 6 ayat ( 1) huruf b, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, penambahan huruf d Pasal 19, penambahan huruf c pada Pasal 20, perubahan Pasal 21, Pasal 44, Pasal 45, penambahan huruf d Pasal 46, perubahan Pasal 47.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1997
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
22 April 1997
Tanggal Pengundangan
22 April 1997
Tanggal Berlaku
22 April 1997
Sumber
LD.1997/No.
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 81 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1992

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan