ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT WILAYAH/DAERAH TINGKAT I - SEKRETARIAT DPRD - PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI - PERUBAHAN
1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1998/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI NOMOR 2 1992 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT WILAYAH/DAERAH TINGKAT I DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI
ABSTRAK: |
- Dalam rangka usaha meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pembinaan kemasayarakatan secara berdasarkan dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan pemerintahan dan pembangunan khususnya peningkatan kualitas SDM maka berdasarkan Surat Mendagri No. 061/3292/SJ tanggal 25 November 1996 tentang Penambahan Subbagian Perpustakaan pada Bagian Ketatalaksanaan Biro Organisasi dan Surat Mendagri No. 061/378/SJ tanggal 21 Januari 1997 perihal Pembentukan Subbagian Akuntansi Wilayah pada Bagian Pembentukan Biro Keuangan Setwilda Tingkat I dipandang perlu meninjau kembali Perda Prov. Daerah Tk. I Jambi No. 2 Tahun 1992 tantang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tk. I dan Sekretariat DPRD Prov. Daerah Tk. I Jambi.
- UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1974; PP No. 6 Tahun 1988; Kepmendagri No. 1 Tahun 1992; Permendagri No. 84 Tahun 1993.
- Perda ini mengatur mengenai PErubahan atas Perda Prov. Daerah Tk. I Jambi No. 2 Tahun 1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tk. I dan Sekretariat DPRD Prov. Daerah Tk. I Jambi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 1998.
- Menambahkan 1 (satu) huruf pada Pasal 163 ayat (1), yakni huruf d; 1 (satu) ayat pada Pasal 164, yakni ayat (4); 1 (satu) huruf pada Pasal 186 ayat (1), yakni huruf d; 1 (satu) ayat pada Pasal 187, yakni ayat (4).
- 7 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
|