Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 1997

Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan umum, pembayaran tunjangan dan uang representasi, serta pembiayaan untuk Anggota DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung, termasuk berbagai jenis tunjangan, uang paket, biaya perjalanan dinas, dan ketentuan lainnya seperti rumah jabatan dan sarana mobilitas bagi Pimpinan DPRD. Peraturan ini juga mencakup pengaturan mengenai dana penunjang dan tunjangan purna bhakti bagi Anggota DPRD yang telah berakhir masa keanggotaannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1997
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
31 Maret 1997
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 1997
Tanggal Berlaku
14 Juni 1997
Sumber
LD Tahun 1997 No. 11
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 43 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan