Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan umum, pembayaran tunjangan dan uang representasi, serta pembiayaan untuk Anggota DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung, termasuk berbagai jenis tunjangan, uang paket, biaya perjalanan dinas, dan ketentuan lainnya seperti rumah jabatan dan sarana mobilitas bagi Pimpinan DPRD. Peraturan ini juga mencakup pengaturan mengenai dana penunjang dan tunjangan purna bhakti bagi Anggota DPRD yang telah berakhir masa keanggotaannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat