Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerizinan, Pelayanan PublikSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Pontianak No. 61 Tahun 2019 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN DAN FORMAT PRODUK PELAYANAN PADA KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PADA KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pada Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.13/10231/DUKCAPIL menyatakan Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dapat menerbitkan Surat Keterangan sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang menerangkan bahwa penduduk tersebut benar-benar sudah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan yang bersangkutan telah terdata dalam database kependudukan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 73 Tahun 2005, PP No. 19 Tahun 2008, Perpres No. 81 Tahun 2010, Permen Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional No. 3 Tahun 1997, Permenag No. 11 Tahun 2007, Permendagri No. 34 Tahun 2007, Permendagri No. 4 Tahun 2010, Permen PAN No. 35 Tahun 2012, Permen PAN dan Reformasi Birokrasi No. 36 Tahun 2012, Permendagri No. 9 Tahun 2016, Perwali No. 49 Tahun 2010, Perwali No. 20 Tahun 2014, Kepmen PAN No. 81 Tahun 1993, Kepmen PAN No. 63/KEP/M.Pan/7/2003
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf p dihapus
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PADA KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 93 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Kecamatan Dan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.13/10231/DUKCAPIL menyatakan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dapat menerbitkan Surat Keterangan sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang menerangkan bahwa penduduk tersebut benar-benar sudah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan yang bersangkutan telah terdata dalam database kependudukan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 73 Tahun 2005, PP No. 19 Tahun 2008, Permen PAN dan Reformasi Birokrasi No. 15 Tahun 2014, Permendagri No. 9 Tahun 2016, Perda No. 2 Tahun 2010, Perda No. 7 Tahun 2016, Perwali No. 30 Tahun 2013, Perwali No. 79 Tahun 2016, Perwali No. 82 Tahun 2016
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf p dihapus; dan Beberapa ketentuan dalam Lampiran I huruf p dihapus
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 51 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR PELAYANAN KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 93 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Singkawang
ABSTRAK:
Bahwa pengawasan merupakan salah satu unsur penting dalam rangka peningkatan pendayagunaan aparatur dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintah dan pembangunan menuju terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri no.13 Tahun 2006, Permendagri No.23 tahun 2007, Permendagri No.76 Tahun 2016, PerdaNo.3 Tahun 2016, Perwali No.55 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud dan tujuan; Kriteria Kegiatan Pembinaan Dan Pengawasan; Pelaksanaan Kegiatan Pemeriksaan; Biaya khusus; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 77 Tahun 2016
PERWALI Kota Singkawang No. 61 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 77 TAHUN 2016 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT/PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat/Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertib administrasi perjalanan dinas bagi pejabat/pegawai di lingkungan pemerintah Kota Singkawang, maka perlu dilakukan pengaturan sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; Prinsip Perjalanan Dinas; Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Prosedur Pembayaran Perjalanan Dinas; Dokumen Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Peraturan Walikota ini memiliki 19 halaman dan 18 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 52 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Untuk Pelaksaan Swakelola Oleh Kelompok Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 26 Ayat (4) yang mengatur Pengadaan melalui Swakelola dapat dilakukan oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola; b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 10A tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 8.A tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 10A, belum mengatur mengenai tata cara penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) Barang dan Jasa untuk Pelaksanaan Kegiatan Swakelola oleh Kelompok Masyarakat
UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 17 Tahun 2003; UUNomor 1 Tahun 2004; PP Nomor 58 Tahun 2005; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; PM Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Nomor 9 Tahun 2007
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Tata Cara Pembayaran; 4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 50 Tahun 2016
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Pontianak No. 64 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa guna mewujudkan terciptanya tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah, perlu disusun pedoman untuk pengelolaan hibah dan bantuan sosial
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2013, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Perda No. 3 Tahun 2010
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Hibah, Bantuan Sosial, Monitoring Dan Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa
1) dengan berlakunya Peraturan Walikota ini maka Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah kepada Instansi/Badan/Lembaga/Organisasi Kota Pontianak Tahun Anggaran 2011 (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2011 Nomor 2);
2) Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pemberian Bantuan Sosial kepada Organisasi Masyarakat/Kelompok Masyarakat/Perorangan di Kota Pontianak Tahun 2011 (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2011 Nomor 4); dan
3) Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2012 (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2011 Nomor 52). dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK
47
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 48 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Dinas Pendidikan Kota Singkawang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual aparatur dan organisasi secara keseluruhan dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan, maka perlu menyusun standar operasional prosedur administrasi pemerintahan (SOP AP);
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.12 Tahun 2001, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun2014, PP No.18 Tahun 2016, PermenpanRB No.35 Tahun 2012, Perda No.6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, Tujuan dan manfaat; Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; Pelaksanaan SOP AP; Monitoring dan Evaluasi; Pengawasan Pelaksanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Peraturan Walikota ini memiliki 5 halaman dan 6 halaman penjelasan;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 46 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Secara Online
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pembayaran pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Self Assesment) untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf g PP No. 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, perlu dilakukan pengawasan terhadap kegiatan transaksi usaha wajib pajak. Pengawasan sebagaimana dimaksud, dilaksanakan melalui sistem informasi manajemen pelaporan data transaksi usaha wajib pajak sehingga perlu ditetapkan Peraturan Walikotanya.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007, UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 135 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 91 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Perda No. 2 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2010, Perda No. 3 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sistem Informasi Manajemen Transaksi Usaha Wajib Pajak secara Online, Pengecualian Pemasangan Sistem Online, Hak dan Kewajiban, Larangan, Pengawasan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat