STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DINAS PENDIDIKAN KOTA SINGKAWANG
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BD.2016/NO.48, TBD No.48, LL kota Singkawang: 11 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Dinas Pendidikan Kota Singkawang
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual aparatur dan organisasi secara keseluruhan dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan, maka perlu menyusun standar operasional prosedur administrasi pemerintahan (SOP AP);
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.12 Tahun 2001, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun2014, PP No.18 Tahun 2016, PermenpanRB No.35 Tahun 2012, Perda No.6 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, Tujuan dan manfaat; Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; Pelaksanaan SOP AP; Monitoring dan Evaluasi; Pengawasan Pelaksanaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
- Peraturan Walikota ini memiliki 5 halaman dan 6 halaman penjelasan;
|